- Jasa Maklon Jogja
- 0 Comments
- 758 Views

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali oleh Pemerintah dimulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
PPKM akan membatasi sejumlah kegiatan, dari bekerja, beribadah, bersekolah, kegiatan wisata.
Hal ini dilakukan atas instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuak Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Namun, tidak hal ini tidak diberlakukan di seluruh daerah, dari tujuh provinsi yang ada di Jawa-Bali, sebanyak 24 wilayah yang akan diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat.
Wilayah tersebut meliputi:
Provinsi Banten
• Kabupaten Tangerang
• Kota Tangerang
• Kota Tangerang Selatan
DKI Jakarta
• Jakarta Utara
• Jakarta Barat
• Jakarta Timur
• Jakarta Pusat
• Jakarta Selatan
Provinsi Jawa Barat
• Kabuoaten Bogor
• Kabupaten Bekasi
• Kota Bekasi
• Kota Bogor
• Kota Depok
• Kota cimahi
• Bandung Raya
Provinsi Jawa Tengah
• Semarang Raya
• Banyumas Raya
• Solo Raya
Yogyakarta
• Gunung Kidul
• Sleman
• Kulon Progo
Provinsi Jawa Timur
• Surabaya
• Malang Raya
Bali
• Kota Denpasar
• Badung
Penerapan Pembatasan pada daerah tersebut berdasarkan criteria yang telah ditetapkan, yaitu:
1. Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau 3 persen
2. Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82 persen
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional atau sekitar 14 persen
4. Tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan Isolasi yang di atas 70 persen

